~harapanku~

::Sesungguhnya Hidupku dan Matiku hanya untuk Mu::

tatacara wudhu'

• Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca “Bismillahirrahmanirrahim,” sebab Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa’). Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan “Bismillah” saja, maka dianggap cukup.

• Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.

• Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).

• Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.

• Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda, “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud)

• Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’)

• Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku.” (Surah Al-Ma’idah : 6).

• Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.

• Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki.” (Surah Al-Ma’idah : 6). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.

• Setelah selesai berwudhu mengucapkan : (Imam Muslim meriwayatkan, “Asyhadu anlaa ilaa ha illallaaha wahdahulaa syariikalahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuuluhu,” [Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya], dalam riwayat Imam Tirmidzi ada tambahan, “Allaahummaj ‘alnii minattawwaabiina waj ‘alnii minal mutatpahiriina.” [Ya, Allah, jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang membersihkan diri])

• Ketika berwudhu, wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan Ibn Umar, Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah, bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan, kemudian beliau bersabda, “Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang, kecuali dengan wudu seperti ini.” (Catatan: Sementara, ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa berwudu secara berurutan hukumnya sunnah, atas dasar hadits riwayat Ibn Abbas, “Nabi berwudu, maka ia membasuh muka dan kedua belah tangannya, lalu kedua kakinya, kemudian barulah ia menyapu kepalanya dengan sisa air wudunya.”).

• Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

Sunnah Wudhu:

1. Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda, “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mere-ka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu.” [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa'].

2. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda, “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur).” (Riwayat Muslim).

3. Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.

4. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka (sebagaiman dijelaskan di muka).

5. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah bersabda, “Celah-celahilah jari-jemari kamu.” (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

6. Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.

7. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali, namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.

8. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda, “Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.” (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’)

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu:

Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :

1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.

2. Keluar angin dari dubur (kentut).

3. Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.

4. Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.”(Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).

5. Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya.” (Riwayat Muslim). Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya. Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya (Muttafaq ‘alaih). Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu:

Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:

1. Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda, “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu.” (Riwayat Muslim). Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.

2. Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda, “Thawaf di Baitullah itu adalah shalat.” (Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’). Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf (Muttafaq ‘alaih).

Catatan Penting:

Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu.

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.

Referensi:

1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.

2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah,” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah, Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.

4. Fiqhus-Sunnah, Sayyid Sabiq.

5. Shalat Empat Mazhab, ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.

0 comments:

Post a Comment