~harapanku~

::Sesungguhnya Hidupku dan Matiku hanya untuk Mu::

IBADAT PUASA

Ash-shiyam atau shaum atau puasa adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu. Tapi bila ditinjau dari hukum syara' adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, dan dilaksanakan semata-mata karena Allah. Nilai-nilai dari puasa tidaklah dapat dihitung, diperkirakan atau diadakan oleh manusia (ulama, nabi, dll) tetapi nilai puasa adalah semata milik Allah. Rasulullah bersabda:

Firman Allah: Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali amal puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. (H.S.R. Imam Bukhari).

Maksud dari menahan diri:

1. Menahan diri dari makan, artinya: memasukkan sesuatu benda makanan ke dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Jadi batasan yang disebut makan ialah bila sesuatu benda sudah melalui lubang tenggorokan.

2. Menahan diri dari minum, artinya: memasukkan sesuatu benda cairan ke dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Juga batasannya disebut minum apabila benda cairan tersebut sudah melewati tenggorokan. Dalam hal ini untuk air ludah tidak termasuk.

Kesimpulan dari hal di atas maka bila menggosok gigi, berkumur, membersihkan gigi, dll, selama tidak memasukkan sesuatu benda melewati tenggorokan maka puasanya sah-sah saja.

3. Menahan diri dari hubungan suami isteri atau bersetubuh. Dilarang bersetubuh ketika berpuasa, karena berpuasa dilaksanakan pada siang hari, sedangkan malam harinya tidaklah ada hukumnya yang melarang.

Sabda Rasulullah:

Dari `Aisyah dan Ummi Salamah ra., Keduanya mengkhabarkan bahwa Rasulullah saw pernah mendapatkan waktu fajar, sedangkan beliau masih dalam keadaan junub karena berkumpul dengan isteri-isterinya, kemudian beliau mandi dan meneruskan puasanya. (H.S.R. Imam Bukhari)

Dari `Aisyah r.a. ia berkata: Nabi s.a.w. pernah menciumnya dan tidur dengannya, padahal beliau sedang puas dan beliau adalah orang yang paling sanggup mengendalikan nafsu birahinya. (H.S.R. Imam Bukhari)

Dari kedua hadits di atas, jelaslah bahwa yang membatalkan puasa adalah apabila terjadinya keluar sperma (baik bagi laki-laki shulbi maupun wanita tharaif). Dari hadits di atas ada tertera kata hawa nafsu. Apakah yang disebut nafsu itu? Marilah kita perhatikan keterangan di bawah ini:

Nafsu Syahwat

Di dalam diri yang disebut manusia lelaki terdapat 1 nafsu syahwat. Sedangkan di dalam diri yang disebut perempuan terdapat 6 nafsu syahwat. Karena adanya nafsu syahwat inilah timbulnya setiap manusia ingin mencari pasangan lain jenisnya. Adanya nafsu syahwat yang 9 pada diri setiap perempuan yang melebihi nafsu syahwat lelaki yang hanya 1 maka terjadinya kecenderungan bagi setiap perempuan untuk mempersolek diri baik pakaian maupun kosmetiknya akan melebihi kaum lelaki, dengan tujuan agar setiap kaum lelaki akan tertarik.

Nafsu Sir atau Perasa

Di dalam diri kaum lelaki yang disebut nafsu sir terdapat sebanyak 9, sedangkan bagi perempuan hanya ada 1. Kebalikannya dari nafsu syahwat. Akibat lebih banyaknya nafsu sir pada kaum lelaki maka nafsu untuk melaksanakan persetubuhan akan lebih kuat. Coba kita perhatikan, seorang kakek-kakek yang jompo duduk santai maka kepalanya selalu mengangguk-angguk, tetapi bila seorang nenek-nenek jompo maka selalu akan menggeleng-gelengkan kepala. Itulah suatu contoh tanda-tanda yang sudah tidak bisa dirubah, dan itulah sudah menjadi qudrat-Nya yang tidak bisa dirubah oleh manusia.

Tanda-tanda ketika mulai datangnya masa baligh:

Bagi lelaki: Bila sudah tiba masa baligqhnya maka akan mulai mengeluarkan sperma (secara bermimpi ataupun keluar dengan sendirinya), apalagi bagi lelaki yang senang mengkhayal. Umur masa ini adalah sejak berumur 15 tahun.

Bagi perempuan: Bila seorang perempuan tiba masa balighnya maka akan mulainya mempersolek diri (mulai genit), haid mulai timbul, dan tumbuh bulu-bulu di sekitar kemaluannya, payudara mulai mekar. Umur masa ini adalah sejak berumur 9 tahun.

Itulah sedikit gambaran tentang nafsu yang ada pada setiap diri manusia. Apabila adanya kekurangan dari nafsu yang dua itu maka akan timbulnya kelainan sehingga pada zaman sekarang adanya orang disebut wadam, homoseks, lesiban, gay, sodomi, dll. Untuk kelainan ini mungkin saja ketimpangan dalam bilangan nafsunya atau bisa saja karena pengaruh lingkungan atau pengaruh pergaulannya.

Allah Maha Segala-galanya, maka untuk men-Tegahnya dari semua itu atau menguncinya maka janganlah menghindar apabila bulan Ramadhan tiba tidak hendak melaksanakan puasa. Tentu dengan banyak macam alasan-alasannya (sakit maag atau ini dan itu) padahal dengan berpuasa Ramadhan apa yang disebut penyakit akan berlarian pergi meninggalkan jasad manusia, disebabkan segala kekotoran diri akan dibakar habis oleh puasa.

KEDUDUKAN SHAUM/PUASA

1. Puasa Fardu 'Ain

2. Puasa Wajib Hal

3. Puasa Wajib Nafsi

4. Puasa Sunat

5. Puasa Haram

6. Puasa Bid'ah

Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Baqarah: 183-185)

Sabda Rasulullah SAW:

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan keikhlasan, diampuni kesalahan yang telah lalu dari segala dosanya (H.S.R. Imam Bukhari Muslim).

Puasa Fardhu `Ain

Puasa fardhu `ain ialah suatu pekerjaan puasa yang wajib dikerjakan setiap setahun sekali yang lamanya berpuasa sebulan penuh dan disebut puasa Ramadhan. Puasa fardhu `ain:

§ menurut fiqih: Wajib dikerjakan atas setiap masing-masing orang yang beriman, sudah mencapai usia baligh dan beraqal.

§ menurut muhaditsin: Wajib dikerjakan untuk lebih mendekatkan hubungan antara hamba dengan Allah.

Mengerjakan puasa Ramadhan adalah untuk mengunci dari dari hawa nafsu syahwat dan nafsu sir (tentang nafsu diterangkan di depan).

Ramadhan secara makna mengandung arti 'pembakaran'. Pembakaran di sini ialah membakar segala nafsu yang ada di setiap diri manusia. Telah diterangkan di atas bahwa yang disebut nafsu terdiri dari nafsu syahwat dan nafsu sir, dan setiap tahun dengan berpuasa Ramadhan untuk mengekang dari kelebihan nafsu agar setiap diri manusia tetap pada dosis nafsu yang sudah ditentukan oleh Allah. Apabila dalam 1 tahun terdapat 12 bulan, Allah meminta 1 bulan untuk untuk diadakan pembersihan diri dari nafsu, yaitu dengan berpuasa Ramadhan.

Nafsu syahwat perempuan terdapat 9 nafsu dan nafsu sir lelaki terdapat 9 nafsu. Seandainya dari ke-9 nafsu tersebut selama dalam 1 tahun tidak diadakan pembakaran maka bila dihitung selama 1 tahun akan bernilai 12 x 9 = 108 nafsu. Dengan takaran nafsu yang sebanyak itu bagi setiap diri manusia adalah sangat berlebihan, dan yang akan berakibat segala penyakit lahir maupun batin akan menjadi berkembang yang akibatnya telah diterangkan di halaman depan. Jadi, satu tahun yang 12 bulan dikurangi dengan pembakaran selama 1 bulan hasilnya mejadi 11 bulan, dan yang 1 bulan adalah sebagai penyeimbang. Hitungannya 108 nafsu - 9 nafsu = 99 nafsu, dan dengan nafsu yang sebanyak 99 inilah suatu nafsu yang pailng ideal bagi setiap diri manusia. Dan apabila setiap nafsu dalam 1 tahun dibiarkan dengan takaran 108 nafsu maka tentunya akan berakibat yang tidak baik bagi kehidupan manusia sehingga dari nafsu yang sudah ada di diri manusia akan meningkat, akibatnya akan:

Bertambahnya penyakit bathin, yaitu:

Di dalam diri manusia sudah ada benih-benih 10 macam penyakit bathin yang apabila tidak dibakar di dalam puasa Ramadhan maka 10 macam penyakit itu akan semakin menjadi-jadi, bahkan dapat membuat diri tidak mempunyai kontrol. Dari dari 10 macam penyakit bathin itu seperti:

1. Syirik

§ Syirik Jali, yaitu suatu syirik yang terang-terangan.

Contohnya: menuhankan benda-benda yang dianggap keramat, menyembah berhala atau pohon yang angker, benda-benda pusaka nenek moyang, dan lain-lainnya.

§ Syirik Khofi, yaitu suatu syirik yang tersembunyi/samar-samar.

Contohnya: bertawasul bagi para arwah, nenek moyang, para ulama yang sudah meninggal dan lain-lainnya.

§ Syirik Khofi ul khofi, yaitu suatu syirik yang tersembunyi halus.

Contohnya: minum obat, makan, dll; pada hakikatnya bukanlah obat yang menyembuhkan akan tetapi kesembuhan itu datangnya dari Allah, begitu juga dengan makan, pada hakikatnya bukan makanan yang mengenyangkan akan tetapi pada hakikatnya kenyang itu datang dari Allah.

2. Takabur

Takabur artinya sombong, tinggi diri, dan pada manusia sifat tersebut sudah ada sejak menjadi manusia. Apabila penyakit tersebut tidak diadakan pembakaran setiap tahunya maka akan tumbuh subur, akibatnya seseorang itu akan sangat terlihat akan kesombongannya.

3. Ujub

Ujub yaitu suatu penyakit yang ada di dalam setiap diri manusia. Sifat ujib ialah selalu merasa lebih daripada orang lain. Dan sifat ujub ini sangatlah tidak baik di dalam berhubungan antara sesama.

4. Riya'

Juga penyakit ini sudah ada di dalam setiap diri manusia, riya' atau sok pamer. Kebiasaan sifat riya' ini terlihat bagi orang yang baru merasa menerima ni'mat harta kekayaan, maka segala yang dimiliki akan selalu ditunjuk-tunjukkan kepada orang lain, atau juga kepandaian yang baru didapatnya.

5. Sum'ah

Sum'ah kalau di zaman sekarang disebut orang dengan sifat egois. Egois bersifat mau didengar tidak mau didengar, segala apa katanya adalah yang paling baik. Hendaknyalah sifat yang demikian dihapuskan bila ingin berhubungan dengan sesama jadi harmonis.

6. Hasad iri

Penyakit ini apabila menjurus kepada kebaikan maka disebut juga dengan hasad iri. Penyakit ini sifatnya sedikit baik karena boleh-boleh saja iri kepada sesama yang sudah berhasil dalam berusaha, akan tetapi agar tidak menjadi hasad dengki, haruslah kita juga berusaha agar kita juga mencapai keberhasilan.

7. Hasad dengki

Penyakit ini apabila menjurus kepada keburukan maka disebut hasad dengki. Dengki adalah suatu penyakit di diri setiap manusia yang merugikan orang lain. Karena dengki akan timbul suatu fitnah terhadap orang yang didengkikannya.

8. Zan

Yaitu suatu penyakit yang selalu berprasangka tidak baik, boleh juga disebut dengan curiga yang tidak beralasan. Dari kawan menjadi lawan adalah akibat dari zan.

9. Syak

Akibat dari penyakit ini timbullah rasa ragu-ragu atau was-was. Penyakit ini bila sudah kronis maka akan menghalangi keberhasilan dalam berusaha atau berdaya upaya.

10. Waham

Kekhawatiran yang terus-menerus adalah tipe dari penyakit waham. Akibatnya akan sama dengan penyakit syak.

Itulah dari 10 penyakit bathin yang sudah ada pada setiap diri manusia. Maka untuk tidak bertumbuh suburnya penyakit-penyakit itu, Allah memerintahkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan sebulan penuh per tahunnya. Bila dari ke-10 penyakit itu di antaranya ada yang kita rasakan sudah menjadi kronis (banget) maka bantulah dengan puasa-puasa lainnya yang sudah disunatkan. Dan kebiasaannya ari ke-10 penyakit itu pada diri masing-masing orang tidak dapat dilihatnya sendiri, dan untuk itu banyaklah berdialog dengan sesama kawan yang dekat untuk mengoreksinya, tapi bila sudah dikoreksi orang lain janganlah marah. Peribahasa mengatakan "kuman di seberang laut nampak tapi gajah di pelupuk mata tidak nampak."

Penyakit Zhahir

Zhahir artinya lahir dan tersirat juga dengan kata jasad. Jadi penyakit zhahir ialah suatu penyakit yang nampak terlihat dan umumnya dapat disembuhkan dengan ilmu kedokteran (bermakna bantuan orang lain untuk penyembuhannya). Penyakit zhahir timbul dari keterlaluan dalam memakan atau meminum sesuatu yang sudah melebihi batas, atau karena ketularan dari orang lain, atau bisa juga datang dari bathin (terlalu banyak memikir akibatnya bisa stress).

Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka berlebihan. Sabda Rasul: "Berpuasalah kamu untuk hidup sehat."

Dari keterangan yang menyangkut dengan penyakit bathin dan penyakit zhahir dapatlah kita pikirkan mengapa Allah memerintahkan kepada setiap manusia yang beriman untuk melaksanakan puasa Ramadhan agar menjadi orang yang taqwa. Dengan adanya perintah berpuasa Ramadhan itu adalah salah satu dari "perhitungan" Allah bagi hamba-hamba-Nya yang merasa beriman kepada-Nya.

Maksud dari berpuasa Ramadhan sebulan penuh ialah dibakarnya diri untuk menghilangkan segala penyakit yang ada di diri sehingga mencapai suatu kesucian sehingga dari 12 bgulan dikurangi 1 bulan akan menjadi 11 bulan yang dihadapi akan berjalan suatu kehidupan yang baik, dan bila tiba di Ramadhan berikutnya kembali kita dibakar untuk mencapai kesucian di tahun berikutnya secara estafet. Dengan demikian maka setiap kehidupan manusia akan terus adanya pengawasan dari tahun ke tahun, dan bila semua itu dapat kita kerjakan dengan baik dan sempurna insya-Allah bila akhirnya kita menjadi orang yang kembali kepada-Nya menjadi orang yang beruntung.

Perhitungan berpuasa Ramadhan sebulan penuh adalah karena untuk hitungan penanggalan cara Islam (tahun Hijriyah) untuk 1 bulan bisa 29 hari dan bisa 30 hari. Dan hitungan tahun Hijriyah dihitung atas dasar peredaran bulan terhadap bumi, sedangkan untuk perhitungan tahun Masehi dihitung atas dasar peredaran bumi terhadap matahari.

Telah difirmankan oleh Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: "Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu." Firman tersebut bermakna:

§ Diwajibkan berpuasa atas umat Nabi Musa a.s. (Taurat) selama 30 hari.

§ Diwajibkan berpuasa atas umat Nabi Daud a.s. (Zabur) selama 30 hari.

§ Diwajibkan berpuasa atas umat Nabi Isa a.s. (Injil) selama 40 hari.

Sedangkan untuk kita umat Nabi Muhammad saw (Al-Qur'an) berpuasa selama sebulan penuh. Bagi kita sebagai umat Islam wajib mengimani kepada kitab-kitab Allah yang terdahulu (rukun iman) selama kitab-kitab tersebut masih dalam bentuk aslinya.

Hal Taqwa

Tujuan dari berpuasa Ramadhan ialah untuk mendapatkan predikat orang yang taqwa kepada Allah.

§ Taqwa menurut pandangan ilmu tauhid ialah: orang yang mulia di sisi Allah. Dan taqwa dapat bermakna bertemu dengan Allah (karena adanya mulia di sisi Allah).

§ Taqwa menurut pandangan ma'rifat ialah mengenal, di mana apabila kita sudah mengenal tentunya akan mudah di dalam mengajukan sesuatu hal atau meminta.

Dapatkah kita meminta sesuatu dari orang yang belum kita kenal?

Jawabnya: Dapat saja, akan tetapi tidak ubahnya dengan seorang pengemis.

Dari Hadits Qudsi dikatakan:

"Janganlah kamu menjadi pengemis terhadap Tuhanmu."

"Bila ingin kenal dengan-Ku berpuasalah."

Beberapa Persyaratan untuk Menuju kepada Taqwa

1. Nafsu

Telah diterangkan di atas bahwa di dalam setiap diri manusia terdapat sifat yang disebut nafsu. Berpuasa di bulan Ramadhan berarti dibakarnya sifat-sifat nafu, yang dari berlebihan nafsu menjadi kepada yang sesuai denan kehendak-Nya. Bila sifat nafsu sudah baik maka akan terkontrolnya kehidupan manusia kepada jalan yang diridhoi-Nya.

2. Keinginan bersetubuh

Dilarang bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan (berpuasa) karena dengan bersetubuh berarti mengeluarkan sperma (mani) baik lelaki maupun perempuan. Dan akibat dari keluarnya sperma akan membatalkan atau menggagalkan pembakaran nafsu.

3. Membuka nafsu

Apabila sudah waktunya untuk berbuka, bersegeralah melaksanakannya. Jangan menunda-nunda berbuka walau dengan hanya seteguk air.

Sabda Rasulullah: Manusia selamanya dalam kebaikan apabila ia senantiasa menyegerakan berbuka.(H.S.R. Imam Bukhari).

Setiap diri manusia sudah mejadi sifatnya tidak dapat menahan dari nafsu bersetubuh, maka bila sudah tibanya malam di bulan Ramadhan (sudah berbuka puasa) dihalalkan oleh-Nya untuk melaksanakan persetubuhan dengan isteri-isterimu.

4. Qiyamur Ramadhan

Qiyamur Ramadhan artinya menghidupkan malam bulan Ramadhan, apabila dikerjakan shalatnya dengan secara santai maka baru disebut dengan shalat Tarawih. Shalat sunnat qiyamur Ramadhan/tarawih jumlah bilangan rakaatnya sebanyak 11 rakaat, dengan pelaksanaan 4 rakaat salam + 4 rakaat salam + 3 rakaat witir sekali salam. Itulah shalat sunnat yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah. Tujuannya, selain menghidupkan malam Ramadhan juga mengandung makna:

§ 4 rakaat I dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 4 anasir yang datang dari bapak yang ada pada diri seperti: darah putih, tulang, kulit, rambut.

§ 4 rakaat II dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 4 anasir yang datang dari ibu yang ada pada diri seperti: darah merah, lemak, daging, sumsum.

§ 3 rakaat witir dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 3 anasir yang datang dari Allah yang ada pada diri seperti: ilmu, aqal, hikmah.

Dengan adanya kebaktian kita kepada ke-11 anasir tersebut maka pekerjaan sh alat qiyamur Ramadhan/tarawih yang 11 rakaat itu sangatlah besar artinya sehingga menghilangkan hijab kepada Allah dan terhapusnya dosa-dosa terhadap kedua orang tua dan segala durhaka terhadap kedua orang tua terhapuskan.

5. Infaq Ramadhan

Infaq Ramadhan dikeluarkan sebelum tibanya shalat Idul Fitri. Infaq Ramadhan bertujuan untuk membersihkan segala makanan, minumn yang telah kita laksanakan selama bulan Ramadhan. Dana untuk infaq Ramadhan disishkan dari dana belanja per hari selama bulan Ramadhan. Contohnya, apabila kita belanja makanan dan minuman dalam sehari sebanyak Rp 5.000,- per hari (sekeluarga) terdiri dari 5 jiwa maka penyisihannya dari Rp 5.000,- misalnya disisihkan Rp 50,-. Maka selama bulan Ramadhan 30 hari berarti 30 x Rp 50,- = Rp 1.500,-, kami contohkan dengan yang umum. Apabila anda bisa dan mampu dana belanja yang lebih dari itu, hitung saja sekehendak anda, dan penyisihan uang di atas sifatnya bebas, serelanya anda.

Tujuan dari mengeluarkan infaq Ramadhan ialah untuk membersihkan diri dari makan dan minum yang telah dilaksanakan dan pelaksanaannya bagi kemaslahatan orang banyak yang artinya untuk pembangunan jalan, langgar, dll. Ganjaran dari infaq Ramadhan akan terbukti selama kita masih hidup di alam dunia dengan kelipatan 1 : 700.

Mengeluarkan infaq Ramadhan bukan saja di saat bulan Ramadhan saja, akan tetapi dikeluarkan selama kita hidup sehari-hari.

6. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan dengan bentuk beras (makanan pokok). Banyaknya yang dikeluarkan per jiwa sebanyak 3 1/3 liter. Bentuk beras yang difitrahkan sesuai dengan yang kita makan sehari-hari, atau boleh saja kualitasnya dilebihbaikkan, umpama biasa yang kita makan sehari-hari beras Unus, maka yang difitrahkan haruslah Unus juga, kalau perlu ditingkatkan dengan beras yang kualitasnya lebih baik, dan janganlah mengeluarkan zakat fitrah dengan kualitas beras yang lebih rendah daripada yang sehari-hari kita makan. Biasa makan Unus untuk Fitrah dikeluarkan beras bagian yang murah. Itu bukannya bermaksud fitrah, tetapi mengaqal-aqal agar pengeluaran biaya sedikit terhemat.

Tujuan mengeluarkan fitrah (zakat fitrah) ialah untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan terhadap sesama manusia dan juga terhadap sesama makhluk.

7. Shalat Idul Fitri

Melaksanakan shalat Idul Fitri sebaik-baiknya dilaksanakan di tempat yang terbuka atau lapangan. Hikmah melaksanakan shalat Id di lapangan ialah setiap helai bulu/rambut yang ada di badan kita terkena panasnya matahari atau tertetes air hujan akan mendapatkan ganjaran dari Allah sebanyak 70 kali nilai ibadah. Dan mendapatkan doa dan istighfar dari malaikat yang sejak fajar sudah turun ke dunia atas perintah Allah.

Itulah ke-7 persyaratan bagi setiap manusia beriman menuju kepada predikat taqwa. Tentunya dari ke-7 syarat tersebut haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di jalan sunnatullaah dan sunnatur-Rasulullaah.

Di dalam hukum puasa Fardhu `Ain terdapat:

HUKUM PUASA RAMADHAN

A. PUASA WAJIB bagi

1. mu'min

2. aqil baligh

3. anak-anak

4. yang sakit

5. mushafir

6. wanita suci

7. tablet anti-haid

B. PUASA RUKHSAH bagi

1. mushafir

2. wanita berhadas

3. sakit ringan

4. orang tua jompo

5. yang sakit berat/gila

6. wanita menyusui/hamil

7. buruh kerja

8. yang berperang/sabil

9. yang lupa

10. orang mati

C. SANKSI

1. qadha'

2. fidyah

3. kifarat

PUASA WAJIB

Puasa atau shaum bermakna juga sebagai pesta. Wajib mengandung makna undangan, jadi yang disebut puasa wajib ialah sebagai undangan pesta dari Allah.

Bila Allah mengundang hambanya untuk berpesta, di manakah tempatnya? Jawabnya adalah di bulan Ramadhan, dengan puncak kesucian dan kegembiraannya ada pada saat Idul Fitri. Bergembira setelah 1 bulan penuh dibakar dengan menahan haus dan lapar serta menahan dari nafsu.

Apabila dari hal di atas telah dilaksanakan sesuai dengan 7 persyaratan maka akan terasalah pestanya sangat berkesan di hati setiap orang-orang yang mu'min. Di saat Idul Fitri ini jugalah terjadinya saling maaf-memaafkan atas segala kesalahan dan dosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari yang telah dilakukannya sebelum adanya undangan pesta/puasa Ramadhan.

Allah menganugerahkan semua ini tentunya agar setiap orang-orang yang mu'min di dalam menjalankan 11 bulan ke depan hingga tibanya kembali undangan pesta dari Allah akan berjalan dengan kehidupan yang penuh dengan kontrol diri pribadi masing-masing orang atau hidup dalam kehidupan antara sesamanya menjadi lebih baik dengan arti yang luas. Bila seluruh umat mu'min dapat melaksanakannya insya-Allah bagi petani akan bekerja lebih giat lagi, bagi pegawai/ABRI tidak akan ada lagi pikiran KKN, bagi pedagang akan mencari keuntungan yang sesuai dengan ridho Allah, bagi para pemimpin tidak lagi memikirkan diri sendiri tetapi memikirkan nasib bawahannya, dll; maka apa yang disebut negara yang adil dan makmur akan tercapai. Itulah suatu kehidupan yang normal bila manusia-manusianya sudah mencapai predikat taqwa kepada Allah, di mana taqwa adalah tujuan bagi orang yang menjalankan puasa Ramadhan.

Kelebihan-kelebihan yang dicapai bagi orang yang berpuasa Ramadhan:

§ Allah menjamin kehidupannya seumur hidup.

§ Allah memerintahkan malaikat untuk memberikan istighfar (mohon ampunan).

§ Allah mengabulkan segala doa bagi yang berpuasa.

§ Setiap orang yang berpuasa namanya ditulis di pintu-pintu syurga.

§ Arasy bergoncang karena banyaknya orang yang berpuasa.

(Arasy tempatnya catatan data setiap manusia, "Kantornya para malaikat")

Makna Puasa Wajib

Diterangkan di atas bahwa puasa wajib adalah "undangan pesta". Di dalam suratul Baqarah ayat 183 tersurat "Diwajibkan berpuasa atas orang-orang yang beriman". Beriman artinya orang yang mu'min dan bukannya orang muslim, tersiratlah di sini bahwa orang yang muslim belum tentu orang yang mu'min, tetapi apabila disebut mu'min tentu dia orang muslim. Banyak saja orang yang mengaku muslim (Islam) bila bulan Ramadhan akan tiba seolah akan menghadapi suatu penyiksaan, bahkan ketika di bulan Ramadhan tidaklah menghiraukan kepadan undangan Allah lagi, bagi pedagang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan menjual makanan di pinggir jalan dengan berselubung tenda, di mana yang terlihat dari luar hanya sebatas kakinya saja. padahal dari para pedagang ini orang-orangnya ber-KTP Islam. Dalam hal ini dapatlah dicontohkan bahwa bedanya orang-orang yang mu'min dengan orang-orang yang muslim (Islam). Justru persatuan umat Islam selamanya tidak akan terjalin selagi masih adanya orang muslim yang belum mu'min.

Dari makna puasa wajib inilah maka terdapatnya digolongkan kepada beberapa yang wajib melaksanakan Puasa Ramadhan, seperti:

§ Orang mu'min

§ Orang-orang yang sudah mencapai aqil baligh

§ Bagi anak-anak di bawah aqil baligh

§ Bagi orang yang sakit

§ Orang perempuan yang suci (suci dari hadas besar/kecil)

§ Tablet anti-haid (kemajuan zaman saat ini sudah adanya obat anti-haid)

PUASA RUKHSAH

Rukhsah secara arti adalah kebijaksanaan/keringanan yang diberikan Allah. Jadi puasa Rukhsah ialah puasa yang dilaksanakan bagi orang-orang yang termaktub di dalam daftar A. Puasa Wajib di atas. Jadi nilai puasa Rukhsah adalah untuk keringanan terhadap orang yang tidak bisa melaksanakan puasa wajib oleh karena sesuatu sebab namun tidaklah meninggalkan dari segala ketentuan hukum dari puasa Ramadhan.

Untuk pelaksanaannya hukum Rukhsah ini dibagi kepada:

1. Bagi orang yang mushafir

Mushafir ialah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dari tempat asalnya. Ketentuan sunnah Rasulullah dengan jarak 7 km dari tempat asalnya sudah disebut mushafir (sama halnya dengan adanya hukum qashar).

Orang mushafir adalah sebenarnya orang yang tergolong mu'min namun karena keadaan terkena hukum Rukhsah. Diberikan Rukhsah bagi orang mushafir ini karena ketika di dalam perjalanan tentu akan mengakibatkan merasa danya keresahan. Karena sebleum melaksanakan mushafir tentunya adanya perencanaan maka sebelum sebelum melaksanakan mushafirnya hendaknya niat untuk melaksanakan puasa Ramadhan tidaklah ditinggalkan, walau dikerjakan puasanya hanya beberapa menit kemudian berbuka. Laksanakan dahulu puasanya baru berbuka. Dengan melaksanakan hal tersebut maka nilai Rukhsahnya akan didapat. Berbuka di sini hendaknya selama perjalanan tidaklah melakukan makan dan minum sekehendaknya, makan dan minumlah sekedar dapat menghilangkan keresahan dan kelelahan belaka. Jadi pada dasarnya walau sudah disebut mushafir namun jangan meringankan niat puasa di bulan Ramadhan.

2. Bagi wanita yang berhadas

Berhadas di sini bukanlah berhadas karena dibuat-buat, akan tetapi berhadas karena atas kehendak-Nya, seperti:

§ Keluarnya haid sebelum tiba bulan Ramadhan, misalnya 1 hari sebelum tiba bulan Ramadhan, padahal haidnya sendiri masih beberapa hari lagi akan selesai. Bagi golongan ini tidaklah wajib melaksanakan puasa Ramadhan, akan tetapi tidak menghilangkan niatnya untuk berpuasa. Makan dan minumlah secukupnya tidak berlebihan seperti keadaan di luar bulan Ramadhan, kemudian bila sudah seleasi masa haidnya berpuasalah. Hal ini apabila ingin mencapai nilai Rukhsahnya.

§ Datang haid ketika di dalam bulan Ramadhan. Berbukalah secukupnya, untuk mencapai nilai Rukhsah janganlah makan minum sesuka hatinya, tapi tunggulah hingga waktu berbuka.

3. Penderita sakit ringan

Sakit ringan artinya sakit yang untuk mencapai kesembuhannya dapat segera. Orang yang merasakan kesal, marah, luka sedikit, dll juga termasuk ke dalam sakit ringan. Keluar darah dari luka tidak membatalkan puasanya. Bagi yang menderita sakit ini untuk mendapatkan nilai Rukhsahnya jangan meninggalkan niat melaksanakan puasa Ramadhan, walau melaksanakan puasa hanya beberapa menit saja.

4. Orang tua jompo

Umumnya orang yang sudah lanjut usia/jompo sudah terkena adanya goncangan bathin.

5. Bagi orang yang menderita sakit berat

Sakit berat ialah sait yang untuk mencapai kesembuhannya dinilai memakan waktu lama atau bisa penyebab dari kematiannya. Dan untuk orang yang lupa ingatan atau gila termasuk ke dalam sakit berat.

6. Bagi wanita hamil dan menyusui

Umumnya wanita yang hamil harus menjaga kesehatannya. Sedangkan wanita yang menyusui bila anak susunya masih di bawah umur 2 tahun masih mendapat nilai Rukhsah, tapi apabila anak susunya sudah lebih dari umur 2 tahun maka nilai Rukhsah tidak berlaku lagi, dan masuk ke dalam nilai wajib.

7. Buruh kerja

Buruh kerja ialah orang yang melakukan pekerjaannya memerlukan tenaga yang berat. bagi golongan ini mendapatkan Rukhsah. Akan tetapi, jangan meninggalkan niat untuk mengerjakan puasa Ramadhannya. Ada juga orang yang walau bekerja berat namun masih dapat mengerjakan puasa Ramadhannya, bagi orang tersebut didapat nilai Wajib.

8. Berperang/sabil

Untuk orang-orang yang dalam berperang umumnya terkandung rasa keresahan bathin. Untuknya diberikan Allah Rukhsah.

9. Orang lupa

Lupa di sini berarti dengan tidak disadari memakan atau meminum suatu makanan atau minuman ketika orang tersebut dalam melaksanakan puasa Ramadhan. Bagi yang merasakan hal yang demikian maka ketika teringat akan puasanya hentikanlah makan minumnya. Lanjutkan puasanya.

10. Orang yang sangat lapar

Lapar yang sangat bisa terjadi karena tidak sahur atau kondisi badan yang sedang kurang baik. Akibat dari rasa lapar ini akan membuat resah, untuk itu berbukalah.

11. Orang mati

Bila matinya sebelum bulan Ramadhan maka tidak terkena hukum apapun. Tapi bila mati di dalam bulan Ramadhan tentu mendapatkan Rukhsah dari Allah. Mati mendadak di dalam berpuasa. Mati di malam Ramadhannya.

SANKSI-SANKSI

Sanksi-sanski ini tentunya berkaitan dengan pasal A dan pasal B di atas. Di dalam hukum Sunnatur-Rasulullah sanksi-sanksi atau denda-denda akan berupa: sanksi Qadha' atau sanksi Fidyah atau Sanksi Kifarat.

Dan sanksi-sanksi tersebut akan diberikan masing-masing kepada:

1. Sanksi Qadha' diberikan kepada:

§ Mushafir, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.

§ Wanita yang berhadas, sebanyak hari yang ditinggalkannya.

§ Sakit ringan, qadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.

§ Wanita menyusui, mengqadha'.

§ Orang yang lapar, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.

2. Sanksi Fidyah diberikan kepada:

§ Wanita hamil, menyusui (bagi menyusui bila tidak bisa mengqadha).

§ Buruh kerja, dibayarkan oleh yang menyuruhnya (bosnya).

§ Orang tua jompo.

§ Berperang/sabil.

§ Orang mati, sisa hari kematiannya.

§ Bagi yang memakan tablet anti-haid.

3. Sanksi Kifarat diberikan kepada:

§ Wanita berhadas, bila haid di dalam berpuasa, maka sisa hari yang ditinggalkan wajib kifarat.

§ Sakit berat/gila.

Cara memberikan kifarat ialah dengan beras sebanyak 0,5 gantang atau 2,5 liter setiap harinya kepada orang fakir miskin. Pelaksanaan dari sanksi-sanksi (qadha', fidyah, kifarat) dilaksanakan setelah selesainya bulan Ramadhan (tanggal 2 Syawal s.d. sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya). Dan untuk sanksi fidyah dan kifarat dapat diberikan setiap hari di bulan Ramadhan yang sedang dijalankan.

Hukum Puasa Wajib Hal

Puasa/shaum wajib hal ialah melaksanakan puasa karena adanya sanksi/denda karena adanya sesuatu hal. Pada pelaksanannya puasa wajib hal adalah puasa kifarat. Perbedaan puasa wajib hal dengan puasa fardhu `ain:

§ Puasa fardhu `ain ialah berpuasa karena ada terkandung rukunnya.

§ Puasa wajib hal ialah berpuasa karena adanya sesuatu sanksi/denda yang wajib dilaksanakan.

Hukum Puasa Wajib Hal terbagi atas:

§ hukum li'an

§ hukum jihar

§ hukum kazib

§ hukum tahkim

§ hukum haji

a. Hukum Li'an

Kata li'an artinya curiga, menuduh atau menyangka. Li'an terjadi apabila seorang isteri menuduh suami berbuat serong atau sebaliknya.

Bila tuduhan itu tidak benar dari si isteri atau suami maka yang terkena hukum li'an ialah yang menuduhnya. Bila tuduhan itu benar tapi yang dituduh pura-pura tidak tahu/menyangkal maka yang terkena hukum li'an ialah yang dituduh.

Dan untuk orang yang terkena hukum li'an ialah melaksanakan puasa wajib hal dengan berpuasa 3 hari berturut-turut puasa kifarat. Bila tidak mengerjakan maka akan mendapatkan segala amal ibadahnya tidak diterima dalam jangka waktu 11 hari. Untuk melaksanakan li'an 3 kali berturut-turut maka hukumnya Jatuh Talaq.

Hikmah adanya Li'an:

§ akan mendapat hukuman yang setimpal,

§ akan tertutupnya hati/tidak bergairah,

§ akan membetulkan lidah dan hatinya, bila telah melaksanakan puasa kifarat.

b. Hukum Jihar

Kata jihar asalnya dari kata zhahir yang artinya nampak. Karena adanya mempersamakan wajah rupa seseorang kepada wajah isteri/suami. Jihar terbagi kepada: 1) jihar nasab, 2) jihar takliq, 3) jihar talaq.

1) Jihar Nasab

Ialah suatu kejadian yang mempersamakan wajah rupa suami/isteri kepada salah satu wajah rupa orang tua, saudara atau keturunan. Bila telah terjadi hal demikian maka haram hukumnya mengadakan hubungan suami isteri (bersetubuh).

Untuk menghilangkan dengan sanksinya atas jihar nasab yaitu dengan melaksanakan puasa kifarat selaam 1 hari, dan apabial sanksi puasa kirafat tidak dilaksanakan 3 kali berturut-turut jatuhlah talaq. Umpamanya terjadi suatu jihar nasab, tapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka akan mendapatkan hikmah: bertambahnya rasa kasih dan sayang suami isteri.

2) Jihar Takliq

Ialah suatu jihar yang berhubungan dengan nafkah hidup. Umpamanya seorang suami yang mempunyai uang banyak tetapi tidak mau memberikan uang nafkah kepada iseterinya yang memang tidak mempunyai uang untuk belanja. Kemudian si isteri mengambil uang dari saku suaminya. Dari keadaan itu maka yang terkena jihar taqliq ialah suaminya, dan untuk suaminya wajib melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Kebalikan dari itu, apabila di dalam suatu rumah tangga seorang isteri tidak mau mengurusi keperluan suaminya (mengurus keperluan suami di dalam rumah tangga adalah wajib bagi isteri) maka terkenalah jihar taqliq atas si isteri dengan melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Hikmah adanya jihar taqliq ialah bila terjadi jihar terus melaksanakan kifaratnya maka akan menambah kekuatan beribadah.

3) Jihar Talaq

Jihar talaq berlaku kepada siapa saja yang berucap kata talaq atas isteri/suami. Janganlah memudahkan kata talaq apabila terjadinya ketidaksesuaian antara suami dengan isteri (krisis rumah tangga). Bila terjadi hal jihar talaq maka bagi yang mengatakannya terkena sanksi jihar talaq berupa berpuasa kifarat selama 3 hari berturut-turut. Selama belum melaksanakan puasa kifarat yang 3 hari itu maka hubungan antara suami isteri (bersetubuh) menjadi haram hukumnya. Kata talaq adalah salah satu kata yang dibenci Allah, tetapi dihalalkan. Selain itu, kata talaq dapat mengguncang arasy, akibatnya para malaikat akan mengutuknya.

Hikmah terjadinya jihar talaq, dan masing-masingnya menyadari dan yang mengatakan melaksanakan puasa kifaratnya, maka akan menimbulkan suatu ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.

c. Hukum Kadzib

Kadzib artinya berdusta/bohong.

Hukum kadzib terbagi kepada:

1) Kadzib Sunnah

Ialah berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah. Misalnya menerangkan sesuatu yang tidak tahu asal-usulnya, tetapi dikatakan didapat dari sunnah Rasul. Dengan berbohong demikian maka terkena hukum kadzib sunnah, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 3 hari berturut-turut.

2) Kadzib Awam

Ialah berdusta kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang dikenal atau kepada anak-anak, dll. Misalnya kita menakuti anak dengan mengatakan, "Jangan pergi ke situ, karena di situ ada setannya." Misalnya ada seseorang yang dikejar oleh musuhnya dan akan dibunuh, lalu meminta tolong kepada kita agar jangan diberi tahu ke mana dia akan pergi. Tidak lama kemudian datang musuh orang tersebut dan bertanya kepada kita. Untuk menjawabnya pindahlah tempat kita semula berdiri atau duduk, lalu baru dikatakan bahwa kita tidak melihatnya. Dengan demikian akan amanlah orang yang dikejar-kejar tadi.

Apabila kita melakukan kadzib awam tetapi dengan tujuan untuk keselamatan dari pembunuhan atau lainnya maka tidak terkena hukum kadzib awam. Akan tetapi, apabila kita berdusta terhadap anak maka hukumnya kita terhukum kadzib awam, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 1 hari.

Bila terjadi 1 kali kadzib maka akan terhalang doa selama 11 hari. Kadzib adalah penghalang doa, sedangkan shalat sunnad dhuha' adalah kunci segala doa.

Hikmahnya: dengan kita telah melakukan kadzib tetapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka kita akan mendapat kewibawaan.

d. Hukum Tahkim

Tahkim ialah pelanggaran hukum terhadap diri sendiri yang akibatnya akan merusak diri. Contohnya merusak diri:

§ Memotong rahim agar tidak beranak lagi.

§ Melakukan vasektomi.

§ Merubah kelamin (contohnya Dorce Gamalama) yang asal lelaki kemudian wadam, kemudian menjadi perempuan dengan merubah alat vitalnya.

Untuk melakukan hal ini maka akan terkena sanksi berupa melaksanakan puasa kifarat selama 7 hari berturut-turut. Segala doa akan terhalang bila tidak melaksanakan puasa kifaratnya.

e. Hukum Haji

Ialah setiap pelanggaran yang dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam melaksanakan ibadah haji akan terkena sanksi dengan melaksanakan puasa kifarat selama 10 hari (3 hari dilaksanakan di Makkah dan sisanya 7 hari dilaksanakan setelah pulang di tanah air). Kifarat ini dapat diganti dengan 1 ekor kambing bila tidak mengerjakan karena sakit.

Hukum Puasa Wajib Nafsi

Puasa wajib nafsi dilakukan berdasarkan atas kehendak hati sendiri. persamaan dengan shalat sunnat ialah shalat sunnat intizar. Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga dengan nama puasa nazar.

Puasa Wajib Nafsi: a) puasa nafsi, b) puasa ahli, c) puasa juriat.

a. Puasa Nafsi

Melaksanakan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini bukannya tidak untuk berjamaah, dan puasa nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nazar.

Sebelum melaksanakan puasa nazar hendaklah dimohonkan dahulu kepada Allah akan segala keinginan kita, dan apabila telah terkabulnya permohonan barulah melaksanakan puasa nazar. Jadi bila kita ingin bernazar yang sesungguhnya ialah dengan berpuasa, haram hukumnya dengan bernazar kepada sesuatu tempat/kuburan/benda/orang, dll. Boleh bernazar ke suatu tempat ialah ke Baitullah, Madinah dan Masjidil Aqsha. Pelaksanaan puasa nazar adalah selama 1 hari saja yang dilakukan apabila sudah mencapai keberhasilan. Dan bila telah berhasil tetapi tidak mau melaksanakan puasa nazarnya (ingkar akan janji nazarnya) mendapatkan kifarat.

Hari-hari yang baik untuk melaksanakan puasa nazar:

§ Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.

Sedangkan hari-hari lainnya seperti:

§ Hari Ahad, harinya umat Nasrani/Kristen, tidak boleh.

§ Hari Sabtu, harinya orang Yahudi, tidak boleh.

§ Hari Jum'at, Idul Muslimin, tidak boleh.

Puasa hari Jum'at bisa dilaksanakan apabila didahului oleh hari sebelumnya atau diakhiri oleh hari sesudahnya, artinya bukan tunggal hari Jum'at.

Kaifiat memasang nazar:

§ Memasang nazar sesudah shalat fardhu.

§ Memasang nazar pada shalat sunat intizar.

Dengan memasang nazar berarti kita telah melaksanakan suatu perjanjian, untuk itu janganlah melupakan kepada nazar kita yaitu bila telah diberikan keberhasilan dari nazar, berpuasalah. Tidak kita laksanakan puasa nazar maka akan terkena sanksi dengan berpuasa kifarat.

Perbedaan antara doa dengan nazar:

§ Berdoa berarti mengarah kepada qadar.

§ Bernazar berarti mengarah kepada Allah.

b. Puasa Ahli

Ialah melaksanakan suatu puasa nazar yang ada kaitannya dengan orang lain (maksudnya bukan untuk pribadi sendiri). Contohnya: misal ada seseorang yang kita nazarkan, dan dengan nazar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.

Untuk puasa ahli terbagi kepada:

§ Puasa Nazar Ahli Nasab

Ialah bernazar untuk seseorang yang masih ada hubungan dengan keturunan sedarah, umpamanya anak, kakak, adik, orang tua. Bila melaksanakan nazar untuknya maka kerjakanlah puasa nazar 2 hari berturut-turut bila sudah mencapai keberhasilannya. Pelaksanaan puasa nazarnya laksanakan pada hari Senin dan hari Kamis.

§

§ Puasa Nazar Ahli Nikah

Bernazar untuk seseorang yang masih ada kaitannya dengan ikatan pernikahan. Misalnya: bagi isteri/suami, saudara ipar, mertua, dll. Apabila nazar kita mencapai keberhasilan maka puasalah 3 hari berturut-turut. Untuk hari puasanya berlaku pada tanggal-tanggal 11, 12, dan 13 dalam hitungan tahun Hijriyah (berarti dalam 1 bulan hanya terdapat 1 kali). Sedangkan untk hari-harinya tidaklah ditentukan yang penting harus diingat tanggalnya.

c. Puasa Juriat

Ialah melaksanakan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci:

§ Bernazar ke Baitullah (Rumah Allah).

§ Bernazar ke Masjidin Nabawi (Rumah Nabi).

§ Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidil Aqsha (Rumah Suci).

Bila bernazar kepada selain ke-3 tempat tersebut tidaklah benar. Seandainya kita telah berikhtiar untuk menunaikan haji ke Makkah akan tetapi sesuatu terhalang oleh adanya sesuatu sebab, sakit, hamil, atau lainnya, maka bernazarlah, dan bila berhasil laksanakan puasa nazar selama 10 hari berturut-turut, untuk harinya bebas.

Bernazar ke Masjidin Nabawi, bila berhasil puasa nazar selama 7 hari berturut-turut, juga harinya bebas.

Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidl Aqsha, bila berhasil puasa nazar selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal-tanggal 11, 12 dan 13 (sama dengan puasa nazar ahli nikah).

Hukum Puasa Sunnat

Untuk puasa-puasa sunnat sudah ada ketentuan yang digariskan atas dasar Sunnatullaah dan Sunnatur-Rasulullaah, yaitu meliputi puasa-puasa seperti:

a. Puasa 6 hari di bulan Syawal

Di dalam bulan Syawal ada peluang untuk mengerjakan puasa sunnat sebanyak 6 hari. Tanggal dimulainya hingga berakhirnya puasa Syawal yaitu dimulai dari tanggal 2 Syawal s.d. tanggal 30 Syawal. Dari tanggal-tanggal tersebut silahkan dikerjakan semampunya asal genap dapat tercapai banyaknya 6 hari. Jadi secara sunnah Rasulullah tidaklah berarti melaksanakan puasa 6 harus dikerjakan 6 hari berturut-turut. Bila mampu tidaklah mengapa, tapi bila tidak mampu kerjakan 1 hari atau 2 hari kemudian dilanjutkan bilamana ada kesempatan dan kemampuan hingga mencapai jumlah 6 hari.

Sebagai perbandingan:

§ Pada hari ke-2 bulan Syawal, Abu Huraiarh r.a. bertandang ke rumah Nabi Muhammad SAW. Dengan membawa kurma Abu Hurairah menyerahkan kepada Nabi, sambil mempersilahkan untuk dimakan Nabi. Tetapi Nabi tidak memakannya, dan beliau berkata, "Aku sedang berpuasa." Dengan tidak bertanya apapun Abu Hurairah berpamitan kepada Rasul untuk memohon diri pulang kembali ke rumahnya.

§ Pada hari yang ke-3 di bulan yang sama datang kepada Nabi untuk bertandang yaitu Anas bin Malik r.a., juga dengan membawakan kurna untuk Nabi. "Ya Rasulullah, kubawakan sedikit kurma untukmu, dan makanlah!" Tapi Nabi menjawab, "Terima kasih ya Anas, kurmamu akan kusimpan dahulu dan nanti saat berbuak akan kaumakan." Mendengar ucapan Nabi yang demikian Anas bin Malik bertanya kepada Nabi, "Apakah engkau berpuasa ya Rasul?" Nabi menjawab, "Ya, aku berpuasa."Kemudian Anas bin Malik kembali bertanya kepada Nabi,"Berapa lamakah engkau berpuasa ya Rasul?" Nabi menjawab, "Enam hari, terhitung sejak tanggal 2 Syawal dan insya-Allah hingga tanggal 7 Syawal." Dari jawaban Nabi yang demikian Anas bin Malik tidak berlama-lama berbicara dengan Nabi, dan Anas bin Malik langsung berpamitan kepada Nabi.

§ Pada hari ke-4 datang pula seorang sahabat yang bernama Ibnu Abbas r.a. bertandang ke rumah Nabi. Ibnu Abbas sebelumnya sudah mendengar dari sahabat Abu Hurairah dan Anas bin Malik, sambil memberikan kurma kepada Nabi, Ibnu Abbas langsung bertanya kepada Nabi,"Ya Rasulullah, kudengar engkau sedang berpuasa, benarkah itu?" Nabi menjawab, "Benar ya Abbas, aku berpuasa insya-Allah selama 6 hari." Ibnu Abbas bertanya lagi kepada Rasul,"Puasa apa gerangan ya Rasulullah?" Nabi menjawab, " Aku berpuasa selama 6 hari untuk mengqadha' puasaku yang tidak kukerjakan ketika bulan Ramadhan kemarin." Sama seperti para sahabat yang lainnya, Ibnu Abbas juga langsung pamit kepada Nabi.

Dari hadits tersebut di atas nyatalah bahwa keterangan bagi kaum muslimin yang datang dari Ibnu Abbas r.a. adalah hadits yang lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk hukum-hukum puasa. Sedangkan hadits-hadits dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik tidaklah dapat dijadikan dasar untuk hukum puasa karena kurangnya kelengkapan sebagai persyaratan menjadi hadits yang shahih. Dan dari hadits Anas bin Malik itulah yang sekarang banyak dipakai sebagai dasar hukum puasa. Jadi pada prinsipnya ada yang disebut puasa 6 hari di bulan Syawal, akan tetapi pada pelaksanaannya tidaklah harus dilaksanakan 6 hari terus-menerus, yang penting berpuasa di bulan Syawal jumlah harinya sebanyak 6 hari.

Hikmah puasa Syawal ialah untuk menyempurnakan segala kekurangan di dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan seperti puasanya, taddarusnya, shalat sunnat-sunnatnya, dll; bagi keperluan ibadah Ramadhan. Dan ingatlah akan 7 persyaratan untuk mencapai taqwa di bulan Ramadhan (lihat penjelasan sebelumnya).

b. Puasa Arafah

Yaitu puasa sunnat yang dikerjakan bagi umat muslim yang berada di luar Arafah atau bagi umat muslim yang tidak melaksanakan rukun Haji. Dan bagi umat muslim yang sedang melaksanakan rukun Haji berada di Arafah, yaitu bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

Bagi yang sedang melaksanakan rukun Haji melaksanakan:

§ Wuquf sekali di Arafah, dan besoknya tanggal 10 harus sudah berada di Makkah. Dengan sekali melaksanakan wuquf di Arafah maka dosa-dosa akan terhapuskan. Yang dimaksud terhapus dosa ialah: misal ketika wuquf di Arafah berumur 50 tahun maka dikurangi dengan masa baligh umur 15 tahun selisihnya menjadi 35 tahun maka sbanyak 35 tahun itulah dosa terhapuskan dan disebut bersih dari dosa.

§ Segala harta benda yang tersandang sebelum melaksanakan wuquf masih dalam keadaan kotor dan setelah wuquf menjadi bersih. Termasuk maskanan dan minuman yang telah kita nikmati.

§ Terhapusnya dosa-dosa kepada sesama muslim.

§ Terhapusnya segala perubatan kesyirikan (seperti bayi baru lahir) dan ini terjamin selama 40 hari terhitung selesai dari Arafah.

Bagi umat muslim yang belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan rukun Haji, laksanakanlah:

§ Berdoa setelah 4 rakaat qabliyah zhuhur.

§ Shalat sunnat intizar mukhafafah/tsiqalah.

§ Bernazar

§ Melaksanakan shalat sunnat thawaf.

§ Jangan dilupakan shlat sunnat Dhuha'.

Hikmah puasa tanggal 9 Dzulhijjah:

§ Akan mensucikan diri. Barangsiapa melaksanakan puasa tanggal 9 Dzulhijjah 3 kali berturut-turut (maksudnya 3 x tanggal 9 Dzulhijjah) maka yang keempatnya Allah akan memanggil untuk ke Baitullah).

§ Boleh juga disebut bahwa melaksanakan puasa tanggal 9 Dzulhijjah adalah puasa untuk mendaftarkan naik haji.

c. Puasa Tasyu'a

Puasa tasyu'a ialah puasanya Nabi Shaleh setiap tanggal 9 Muharram. Tasyu'a artinya 9 dan puasa ini tidak disunnatkan bagi umatnya karena dari puasa ini mengakibatkan umat Nabi Shaleh menjadi umat yang syirik. Dengan puasa tasyu'a Nabi Shaleh memohon kepada Allah agar sapi peliharaannya dijadikan sapi yang paling terkuat, dengan berhasilnya permohonan ini akibatnya umat Nabi Shaleh tidak lagi menyembah kepada Yang Maha Esa akan tetapi lebih menuhankan kepada sapi Nabi Shaleh.

d. Puasa Asyura

Asyura artinya 10 yang bermakna tanggal 10 Muharram. Sejak Nabi Musa a.s. hingga kepad Nabi Isa a.s. puasa ini dilaksanakan orang. Namun dari kaum Yahudi puasa ini dirubah menjadi membuat bubur dengan 10 macam bahan, dan dikenal dengan sebutan bubur Asyura. Ketika Nabi Muhammad SAW beliau berniat akan merubah kembali dari membuat bubur Asyura kembali untuk melaksanakan puasa Asyura, namun asyang sebelum beliau melaksanakannya beliau telah wafat. Dan bagi umat muslimin, sesuai dengan niat rencana Nabi Muhammad, bila tiba tanggal 10 Muharram kerjakanlah puasa Asyura, dan bukanlah membuat bubur Asyura. Kekuatan hukum tentang dasar puasa Asyura adalah atas dasar hadits Rasulullah yang sifat haditsnya termasuk ke dalam hadits Hamiyah (cita-cita Rasul).

Hikmah puasa Asyura:

Bagi siapa saja yang melaksanakan puasa Asyura maka orang tersebut akan mendapatkan ilmu-ilmu laduni dan kuat bathinnya. Bila Asyura menguatkan bathin maka membaca Fatihah di dalam shalat akan menghasilkan kontak bathin dengan Allah.

Sebaik-baik tuntunan ialah Al-Qur'an dan sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad SAW(H.S.R. Imam Bukhari Muslim)

e. Puasa Sya'ban

Di dalam bulan Sya'ban ada kesempatan untuk melaksanakan puasa, dengan pelaksanaannya tidaklah menentukan hari dan jumlahnya. Bagi yang berani menentukan hari dan jumlahnya maka ketentuan tersebut sifatnya bid'ah, karena Rasulullah sendiri tidak pernah menentukan hal yang demikian itu.

Contoh yang ada: Seperti yang disebut orang dengan puasa Nishfu Sya'ban. Nishfu artinya separuh, sya'ban artinya bulan Sya'ban, jadi arti lengkapnya menjadi separuh bulan Sya'ban. Apabila bulan Sya'ban tepat jatuh kepada 30 hari maka arti Nisyfu Sya'ban bisa dibenarkan, namun bagaimana apabila bulan Sya'ban jatuh sebanyak 29 hari? Bagaimanakah menentukan separuhnya?

Sabda Rasulullah: Apabila sampai setengah bulan Sya'ban maka janganlah kamu berpuasa maka bahwasanya puasanya orang-orang Yahudi (H.S.R. Imam Bukhari Muslim).

Dari keterangan hadits di atas jelaslah bahwa apa yang disebut oleh sebagian umat muslim dengan puasa Nishfu Sya'ban hukumnya malah dilarang oleh Rasulullah. Jadi pada prinsipnya adanya kesempatan melaksanakan puasa di bulan Sya'ban tidaklah ditentukan hari dan jumlahnya.

Hikmah puasa Sya'ban (bukan Nishfu Sya'ban):

§ Untuk mendekatkan diri kepada Allah.

§ Sebagai latihan di dalam menghadapi bulan Ramadhan.

Dan apa-apa yang disebut hikmah Nishfu Sya'ban seperti:

§ Dengan puasa Nishfu Sya'ban sama dengan berpuasa selama 1 tahun.

§ Di saat Sya'ban adanya tutup buku, dll.

Semua ini adalah isapan jempol belaka, bila ditelaah dengan berdasarkan sunnah Rasulullah hal yang demikian hukumnya tidak ada. Karena itulah apa yang disebut dengan puasa Nishfu Sya'ban adalah termasuk pekerjaan yang bid'ah.

f. Puasa Asbu'

Yaitu puasa yang dikerjakan setiap seminggu 2 kali (puasa Senin dan Kamis). Puasa ini adalah puasa sunnat yang sering dilaksanakan oleh Rasulullah. Kedua hari Senin dan Kamis mengandung makna:

Untuk menguatkan bathin dan roh dimasukkan ke dalam jasad pada hari Jum'at sedangkan dilengkapinya pada hari Senin dan Kamis.

g. Puasa Baidh

Baidh artinya putih, jadi bila disebut puasa Baidh berarti puasa pemutih/pembersih diri. Puasa Baidh dilaksanakan setiap jatuh tanggal 13, 14, 15 pada setiap bulannya (tanggal dalam tahun Hijriyah). Untuk ketentuan hari-harinya bebas, tidak terkena hukum hari yang dilarang berpuasa.

Puasa Baidh persamaannya dengan shalat sunnat Dhuha' namun nilai bandingannya sama dengan 1 hari puasa Asbu' = 7 kali shalat sunnat Dhuha'. Jadi bila melaksanakan puasa Baidh 3 hari = 21 kali shalat sunnat Dhuha' yang berarti mendapat 21 macam do'a yang dijamin Allah.

Maka bila kita melaksanakan suatu hajat kepada Allah untuk lebih tajamnya hajat tersebut kombinasikan: shalat Dhuha' + puasa Baidh + shalat Intizaar.

Sabda Rasulullah: Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Kawanku (Nabi SAW) berwasiat kepadaku dengan tiga yang tidak akan aku tinggalkan sampai aku mati, yaitu: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha' dan tidur sesudah shalat witir.

Hukum Puasa Haram

Puasa haram ialah sesuatu pekerjaan puasa yang diharamkan oleh hukum. Di antara puasa yang diharamkan seperti:

§ Berpuasa di dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha

§ Berpuasa di hari tasyriq, yaitu ketika tanggal 12, 13 dan 14 Dzulhijjah

§ Berpuasanya seorang isteri tanpa seizin suami

Dari kitab suci Al-Qur'an tersurat bahwa barangsiapa yang berbuat kebaikan akan menerima 10 balasan. Namun dari ayat tersebut tidaklah berlaku atas apa yang disebut puasa, karena setiap perbuatan puasa yang berhak menilainya dan menerimanya hanyalah Allah. Sedangkan manusia tidak ada hak untuk menilai setiap puasa seseorang. Setiap nilai yang diberikan oleh Allah maka akan mendapatkan hikmah. Sebabnya ada puasa yang diharamkan atau dilarang karena tidak adanya batasan-batasan, sedangkan puasa yang diperintahkan mengandung batasan-batasan. Setiap yang tidak ada batasannya lebih banyak manfaat daripada hikmah, sedangkan setiap yang ada batasannya akan lebih besar hikmah dari manfaat.

Contohnya:

§ Setiap minuman keras diharamkan, tentu tidak mempunyai batasan meminumnya, akibatnya menjadi memabukkan/lupa diri.

§ Nabi Adam a.s., yang pertama-tama menerima larangan dari Allah, akibatnya karena larangan tersebut dilanggar, adanya manusia sekarang ini (manfaat).

§ Nabi Muhammad saw, lebih dahulu mendapat perintah, akibatnya adanya agama Islam yang kita anut sekarang ini (hikmah).

Sebabnya dilarang berpuasa di hari raya Idul Fitri

Menurut hitungan tahun Hijriyah setiap tahun terdapat 12 bulan, dan untuk setiap bulannya ada mengandung isi maknanya masing-masing. DI bulan Syawal yang diharamkan berpuasa terletak pada tanggal 1-nya saja, sedangkan untuk tanggal-tanggal berikutnya tidak diharamkan. Diharamkan puasa ketika tangal 1 Syawal sebab di tanggal ini adanya penghapusan dosa-dosa manusia dan saatnya pula diadakannya tutup buku catatan manusia. Dan ketika memasuki tangagl 2 Syawal mulailah pencatatan kembali segala amal perbuatan manusia yang baru atau dimulainya membuka buku catatan manusia.

Persyaratan untuk mencapai Fitri (kesucian) seperti:

§ Mengeluarkan zakat fitrah yang berbentuk beras (untuk di negeri kita) dengan takaran sebanyak 3 1/3 liter per jiwa. Dengan pengeluaran ini maka akan terhapuslah dosa-dosa terhadap sesama manusia dan terhadap sesama makhluk.

§ Melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, bila tidak melaksanakannya maka zakat fitrahnya tidak sah. Untuk terhapusnya dosa bila dibandingkan dengan orang yang melaksanakan haji ialah ketika wuquf di Arafah. Dan untuk penyempurnaannya dengan melontar di Aqaba. Bagi yang tidak melaksanakan haji, yaitu berpuasa Ramadhan, dan penyempurnaannya dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Sebab dilarangnya berpuasa di hari raya Idul Adha

Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dzul artinya orang yang mengerjakan, dan Hijah artinya Haji. Jadi arti penuhnya menjadi mengerjakan haji, sehingga adanya hari kesucian. Di dalam melaksanakan haji ada terdapat hari yang disebut hari Tasyriq, yaitu hari-hari dari tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dan di hari-hari tersebut bertepatan dengan adanya pelontaran di Aqaba, Wusta dan Uulaa. Ketiga nama tersebut adalah nama-nama batu yang menjadi tumpuan pelontaran. Dan asal-usul dari nama-nama batu adalah dari nama-nama iblis.

Aqaba adalah nama iblis yang hidup di masa Nabi Ibrahim dan yang sekarang sudah menjadi batu serta menjadi tumpuan pelontaran bagi yang berhaji. Nabi Ibrahim as adalah bapaknya dari ilmu ketauhidan (meng-Esa-kan Tuhan) dan agama yang disyiarkan oleh Nabi Ibrahim bernama agama Hanif. Dari sifat-sifat kebathinan Nabi Ibrahim inilah untuk setiap manusia ada mewarisinya sehingga manusia sekarang ini ada memiliki:

§ Iman (6 rukun iman)

§ Yaqin (percaya sepenuhnya)

§ Tawaqal (berserah diri kepada Allah)

§ Qada' dan Qadar (ketentuan dan waktunya ketentuan)

Jadi jasa yang besar dari Nabi Ibrahim adalah telah menanamkan ketauhidan terhadap Allah, sedangkan musyriknya ada pada Aqaba (yang bisa berbentuk harta kekayaan, dll).

Wusta adalah nama Iblis yang hidup semasa dengan Siti Hajar isteri Nabi Ibrahim as ketika masih hidup. Kini setelah semuanya tiada, yang tertinggal adalah batu jelmaan iblis yang disebut Wusta dan kini menjadi tempat tumpuan pelontaran bagi yang berhaji. Dan kini di dalam setiap diri manusia ada sifat yang keras seperti batu. Karena Hajar artinya batu, sehingga sifat batu tersebut terwarisi ke dalam setiap diri manusia yang disebut dengan 7 sifat nafsu. Setiap nafsu ada Wustanya, yaitu yang selalu menghalangi kepada arah untuk kebaikan. Itulah sebabnya diharamkan untuk berpuasa ketika tanggal 10 Dzulhijjah, sebab tanggal tersebut dihapusnya dosa oleh Allah.

Uulaa adalah nama iblis yang hidup semasa dengan Nabi Ismail putera Nabi Ibrahim as. Ismail artinya 'bisikan bathin', yang berupa getaran yang masuk ke hati manusia. Contohnya: apabila melihat sesuatu yang bukan miliknya maka bisikan hati mengatakan itu bukan miliknya. Itulah bisikan dari Ismail yang diwarisi hingga kepada manusia sekarang ini. Sedangkan Uulaa mengakibatkan adanya kekufuran, akibatnya menjadi seorang yang pelupa.

Sekali lagi penulis terangkan bahwa dari ke-3 iblis tersebut sekarang sudah menjadi batu semuanya dan menjadi tempat tumpuan pelontaran haji.

Hukum Puasa Bid'ah

Bid'ah artinya menambah, mengurangi atau merbuah dari sesuatu ketentuan hukum yang telah disunnatkan oleh Rasulullah. Sedangkan maksud dengan Puasa Bid'ah ialah suatu pekerjaan puasa yang sifatnya dikhususkan.

Rusaknya hukum di dalam ajaran agama Islam disebabkan oleh:

Khilafiyah

Yaitu adanya perbedaan pendapat dari para ulama. Hal ini sesungguhnya tidak akan terjadi apabila dari para ulama itu sendiri mau mengembalikan segala perbedaannya kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Taklid

Yaitu percaya atas keterangan ulama yang belum tentu akan kebenarannya dari dasar hukum yang sesuai dengan sunnah Rasulullah. Akibatnya timbul yang disebut ikut-ikutan. Boleh taklid bila sesuatu keterangan itu jelas didapat dari Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai dasarnya (Taklid Wajibah). Tidak boleh taklid pada keterangan seseorang apabila jelas bahwa keterangannya bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits (Taklid Muharamah atau disebut juga dengan Taklid Buta).

Setiap orang yang awam di bidang hukum-hukum ajaran Islam tentunya selalu akan bertanya kepada para ulama, sedangkan ulama itu sendiri terdiri dari:

Ulama Salaf

Ialah ulama yang tersisih, dan umumnya ulama yang tersisih ini justru adalah ulama yang konsekuen untuk mengamalkan ajaran dan hukum-hukum di dalam agama Islam yang sesuai dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasul (Al-Hadits).

Ulama Khalaf

Ulama Khalaf umumnya selalu diagung-agungkan oleh para pengikutnya yang sangat banyak. Padahal para ulama khalaf untuk pegangan dasar-dasar di dalam ajaran Islam atas dasar yang terkena erosi sehingga tidak lagi bersesuaian dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasulullah (Al-Hadits).

Bid'ah

Yaitu menambah, mengurangi juga merubah dari ketentuan dasar di dalam ajaran Islam, umumnya tidak lagi sesuai dengan dasar-dasar Sunnatur Rasul (Al-Hadits). Seolah-olah Al-Hadits itu dapat dibuat-buat, untuk disesuaikan dengan keperluan seseorang. Rasulullah bersabda bahwa: KULLU BID'ATIN DHALALAH WA KULLU DHALALAH FIN-NAAR (Setiap bid'ah itu sesat dan setiap sesat itu bagiannya neraka).

Dari beberapa puasa yang dikhususkan di antaranya:

1. Puasa tanggal 12 Rabi'ul Awal yaitu puasa kelahiran Nabi Muhammad.

Tentang puasa ini dipopulerkannya oleh seorang ulama yang bernama Imam Darkutni, di dalam kitabnya yang bernama kitab Bijuri. Padahal tanggal 12 Rabi'ul Awal adalah hari rayanya para malaikat dalam rangka menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW. Itulah sebabnya puasa 12 Rabi'ul Awal disebut puasa bid'ah (sifatnya mengada-ada).

2. Puasa 27 Rajab

Tanggal 27 Rajab adalah ketika terjadinya Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw. Puasa ini juga dipopulerkan oleh seorang ualam yang bernama Abu Lais yang sepupunya dari Imam Darkutni yang masih keturunan Yahudi. Menurutnya barangsiapa berpuasa 27 Rajab maka akan mendapatkan pangkat Habib. Padahal pangkat Habib adalah pangkat yang dianugerahi Allah hanya kepada Nabi Muhammad saw. Dan sesuai sabda Rasulullah tidak akan ada lagi orang yang berpangkat Habib setelah aku tiada.

3. Puasa Nishfu Sya'ban

Sudah diterangkan di atas bahwa arti dari kata nishfu Sya'ban adalah separuh bulan Sya'ban. Menurut Abu Lais dikatakan bahwa pada saat Nishfu Sya'ban adalah penutup buku. Padahal Nishfu Sya'ban adalah harinya orang-orang Majusi (agama Majusi adalah suatu kepercayaan yang belum mengetahui keesaan Allah) di zaman Nabi Nuh as. Orang-orang Majusi adalah orang-orang yang membanggakan anak Nabi Nuh as yang tidak mau mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh as.

4. Puasa 1 tahun atau puasa 1 bulan

Melaksanakan puasa selama 1 tahun atau 1 bulan terus-menerus berarti menyalahgunakan waktu dan menekan haq di dalam kehidupan. Puasa ini pantas saja dilaksanakan oleh orang-orang Hindu atau Budha, tetapi bagi kita umat Muhammad, tidak ada hukumnya. Itulah sebabnya kedua puasa ini disebut dengan puasa bid'ah, sifatnya menambah dari hukum Sunnatur Rasul dengan pendapat umat Hindu/Budha.

5. Puasa Rajab

Yaitu melaksanakan puasa beberapa bulan sebelum Ramadhan tiba (puasa sejak bulan Rajab). Puasa inipun disebut puasa bid'ah, karena sifatnya mengada-ada.

6. Puasa hari Jum'at

Dilarang berpuasa di hari Jum'at kaena hari Jum'at adalah hari raya umat Islam/Idul Muslimin. Boleh berpuasa hari Jum'at apabila didahului atau diakhiri dengan puasa sebelum hari Jum'at (bila hanya hari Jum'at saja berpuasa maka itulah yang disebut puasa bid'ah).

7. Puasa hari Sabtu

Puasa hari Sabtu termasuk ke dalam puasa bid'ah, karena hari Sabtu adalah hari rayanya orang Yahudi. Dan sama dengan hari Jum'at yang bila berpuasa hanya hari itu saja, itulah yang tidak dibenarkan.

8. Puasa hari Ahad

Juga termasuk ke dalam puasa bid'ah karena hari Ahad adalah hari rayanya buat orang-orang Nasrani/Kristenn. Sama dengan puasa Jum'at dan puasa Sabtu, puasa hari Ahad pun harus ada hari-hari pendampingnya sehingga tidak hanya hari Ahad saja.

Demikianlah keterangan-keterangan tentang hukum-hukum puasa yang dapat penulis sajikan dalam diktat ini. Bila dari keterangan-keterangan diktat ini terdapat kejanggalan-kejanggalan atau kekurangan-kekurangan bukanlah maksud penulis untuk menyajikannya yang demikian, tetapi itulah batas kemampuan penulis di dalam menyerap keterangan yang telah diberikan oleh pembimbing kita, dan penulis sangat berterima kasih bilamana dari keterangan-keterangan ini disesuaikan lagi oleh pembaca sekalian. Karena penulis percaya bahwa pembaca (Warga Majelis Ta'lim Jihadussunnah) juga memiliki catatan-catatan yang mungkin lebih lengkap daripada ini.

Akhirul kata semoga artikel sederhana ini dapat kiranya menjadi bahan bacaan yang berguna bagi kita semua, dan semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat, hidayah serta ridho-Nya kepada kita.

Amin Ya Robbal `Alamiin.

Bahan-bahan didapat dari:

1. Al-Qur'an.

2. Hadits-hadits Imam Bukhari Muslim

3. Ushul Fiqih

0 comments:

Post a Comment